Berkendara Tanpa Cemas dengan Asuransi Kendaraan MSIG

Mencoba membalik keyword asuransi kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas menjadi judul artikel. Hanya saja perlu tambahan kata penghubung agar menjadi sebuah kalimat yang enak dibaca.

Berkendara Tanpa Cemas dengan Asuransi Kendaraan MSIG


Intinya adalah, asuransi ini untuk kendaraan bukan untuk pengendara. Artinya klaim asuransi bisa diajukan jika kendaraan mengalami kecelakaan seperti tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok.

Juga bisa diakibatkan perbuatan jahat yang berakibat kendaraan jadi rusak atau hilang karena dicuri. Selain itu, klaim asuransi juga berlaku tatkala kendaraan mengalami kerusakan selama di atas kapal
penyeberangan.

Yang tertulis di situs MSIG online adalah Asuransi Kendaraan MSIG, berkendara tanpa cemas akan memberikan jaminan penggantian kepada tertanggung terhadap kerugian atau kerusakan atas kendaraan yang dipertanggungkan saat terjadi musibah yang disebabkan oleh:
  1. Kecelakaan, tabrakan/benturan, perbuatan jahat oleh orang lain, pencurian, kebakaran, dan sambaran petir.
  2. Sebab-sebab selama penyeberangan dengan kapal feri.
  3. Kerusakan terhadap roda, ketika menyebabkan kerusakan pada kendaraan akibat kecelakaan.
  4. Biaya yang wajar yang dikeluarkan, seperti biaya penderekan akibat kecelakaan, maksimum 0,50% dari jumlah pertanggungan.
Sedangkan Klaim Asuransi dilayani 24 jam melalui klaim center di (021) - 292 79 636. Klaim center akan memandu anda ke langkah-langkah berikutnya dengan senang hati. Jika klaim merupakan reimbursement, dapat langsung di informasikan ke email di claim-motor@id.msig-asia.com.

Bagaimana, tertarik?

Dengan melihat logo PT Asuransi MSIG Indonesia, itu merupakan gambaran akan kegigihan: untuk mencapai pertumbuhan yang dinamis dan menjadi salah satu perusahaan terkemuka yang selalu dapat diandalkan.



Berkendara Tanpa Cemas dengan Asuransi Kendaraan MSIG

0 komentar:

Posting Komentar

Semua komentar dimoderasi. Maaf jika komentar tidak ditampilkan atau dibalas.