Pengertian Take Over Kredit

Dalam dunia bisnis perbankan terdapat istilah take over kredit. Yang dimaksud dengan take over (pengalihan) kredit adalah pemindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditor, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang yang bisa dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Istilah take over kredit yang digunakan dalam perbankan ini memang tidak ada peraturan baku dalam hal ini Peraturan Bank Indonesia yang menjelaskan bahwa peralihan kredit menggunakan istilah take over. Namun istilah take over ini sudah lazim digunakan oleh perbankan dan para nasabah kredit serta para pengusaha juga menggunakan istilah take over untuk menggambarkan kondisi peralihan kredit dari satu bank ke bank yang lain.

Pengertian Take Over Kredit


Peristiwa peralihan kredit (take over) ini sangat identik dengan peristiwa Subrogasi sesuai Pasal 1400 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa subrogasi adalah perpindahan hak kreditur kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditur, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang. Peristiwa yang terjadi pada peralihan kredit memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam subrogasi.

Peristiwa peralihan kredit (take over) yang identik dengan subrogasi ini sesuai pasal 1400 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa subrogasi adalah perpindahan hak kreditor kepada seorang pihak ketiga yang membayar kepada kreditor, dapat terjadi karena persetujuan atau karena undang-undang. Subrogasi terjadi karena pembayaran yang dilakukan oleh pihak ketiga kepada kreditur baik secara langsung maupun secara tidak langsung yaitu melalui debitur yang meminjam uang dari pihak ketiga.

Alasan debitur mau melakukan peralihan kredit (take over kredit) modal kerja : 

a. Plafond (Jumlah kredit) 

Umumnya debitur yang melakukan take over kredit modal kerja karena alasan plafond pinjaman uang yang diberikan oleh bank awal (kreditur awal) tidak mencukupi lagi untuk perputaran usahanya sementara debitur tidak memiliki ataupun tidak mau menggunakan asset (umumnya fixed asset) yang lainnya lagi untuk digunakan sebagai jaminan tambahan guna mendapatkan penambahan plafond dari bank tersebut sehingga debitur akan mencari bank lain yang dapat memberikan fasilitas kredit dengan plafond yang lebih tinggi namun dengan jaminan yang sama. 

b. Pricing (harga/biaya) 

Debitur juga akan melakukan take over kredit modal kerja jika bunga kreditnya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan bank lainnya . Selain itu jika ada bank lain yang menawarkan suku bunga yang lebih jauh lebih rendah, bebas biaya provisi, bebas biaya operasional sehari – hari dalam batasan nominal tertentu dan dalam periode tertentu misalnya setiap bulannya selama setahun debitur dibebaskan biaya buku Giro/Cek maksimal 4 (empat) buku/bulan, biaya pengiriman uang Real Time Gross Settlement (RTGS) maupun Lalu Lintas Giro (LLG) 10 (sepuluh) transaksi/ bulan, dan bebas biaya pembayaran kliring maksimal 20 (dua puluh) transaksi / bulan . 92 

c. Service (pelayanan) 

Debitur juga dapat melakukan take over kredit tanpa meminta penambahan plafond maupun suku bunga yang lebih rendah. Hal ini disesabkan karena debitur merasa pelayanan (service) dari bank awal kurang memuaskan baik oleh pihak business ataupun pihak operation (pihak cabang tempat biasanya debitur melakukan transaksi perbankan sehari-hari). Dapat juga karena credit officer (marketing) yang biasanya menangani account/rekening kredit debitur pindah pekerjaan ke bank lain dan debitur merasa credit officer (marketing) tersebut lebih memahami kondisi, kebutuhan maupun keinginan dari debitur.


Pengertian Take Over Kredit

0 komentar:

Posting Komentar

Semua komentar dimoderasi. Maaf jika komentar tidak ditampilkan atau dibalas.