Syarat-syarat Pemungutan Pajak

Pengertian Pemungutan Pajak secara umum adalah keseluruhan aktivitas untuk menarik dana dari masyarakat wajib Retribusi yang dimulai dari himpunan data dari objek dan subjek Retribusi sampai pada pengawasan penyetorannya.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 tahun 2010, Pasal 1 yang dimaksud pemungutan pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.

Sedangkan di dalam ketentuan umum Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997, Pasal 1 yang dimaksud pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari perhimpunan data objek subjek Pajak Retribusi, penetapan besarnya Pajak atau Retribusi yang tertuang sampai kegiatan penagihan Pajak atau Retribusi wajib Pajak atau Retribusi serta pengawasan atau penyetoran. Dari definisi diatas dapat dikemukakan bahwa pemungutan merupakan.
Syarat-syarat Pemungutan Pajak

Syarat-syarat pemungutan pajak


Pemungutan pajak harus adil

Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.

Contohnya:
  • Dengan mengatur hak dan kewajiban para wajib pajak.
  • Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak.
  • Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran.
Pengaturan Pajak Harus Berdasarkan Undang-undang

Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
  • Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
  • Jaminan hukum bagi para wajib pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
  • Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para wajib pajak
Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian

Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah

Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan wajib pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak

Contoh:
  • Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
  • Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)

Asas Pengenaan Pajak


Asas Domisili

Asas domisili (asas kependudukan /domicile/residence principle) negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu.

Asas sumber

Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu.

Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia

Asas Kebangsaan


Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle). Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan.



Pengertian dan Syarat Pemungutan Pajak - Info Finansial

0 komentar:

Posting Komentar

Semua komentar dimoderasi. Maaf jika komentar tidak ditampilkan atau dibalas.