Pertanyaan:
- Apakah bea masuk yang sudah dibayarkan, bisa direstitusi ?
- Bagaimana serta syarat-syarat untuk restitusi barang tersebut ?
Jawaban dari pihak Bea Cukai Untuk Restitusi Bea Masuk Atas Barang Impor Untuk Diekspor Kembali
Subdit Penyuluhan dan Layanan Informasi menyampaikan beberapa informasi terkait dengan pertanyaan di atas, sebagai berikut:
Bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Pemungutan bea masuk bersifat final dilakukan sekali pada saat barang tersebut diimpor. Sesuai pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 274/PMK.04/2014 disebutkan bahwa Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Berdasarkan ketentuan tersebut maka atas restitusi dari kasus tersebut tidak bisa dilakukan.
Namun, terkait dengan permasalahan di atas, ada beberapa fasilitas fiskal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang mempunyai kegiatan seperti yang diebutkan di atas. Fasilitas tersebut adalah penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk Kawasan Berikat serta fasilitas pembebasan atau pengembalian untuk KITE.
Beberapa fasilitas tersebut adalah sebagai berikut :
1. Fasilitas Kawasan Berikat (KB) Terkait dengan fasilitas KB diatur dalam beberapa ketentuan sebagai berikut :
2. Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Terkait dengan fasilitas KITE diatur dalam beberapa ketentuan sebagai berikut :
Subdit Penyuluhan dan Layanan Informasi menyampaikan beberapa informasi terkait dengan pertanyaan di atas, sebagai berikut:
Bea masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Pemungutan bea masuk bersifat final dilakukan sekali pada saat barang tersebut diimpor. Sesuai pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor 274/PMK.04/2014 disebutkan bahwa Pengembalian bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk pengembalian bea masuk yang telah dibayar atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor. Berdasarkan ketentuan tersebut maka atas restitusi dari kasus tersebut tidak bisa dilakukan.
Namun, terkait dengan permasalahan di atas, ada beberapa fasilitas fiskal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang mempunyai kegiatan seperti yang diebutkan di atas. Fasilitas tersebut adalah penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, dan tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk Kawasan Berikat serta fasilitas pembebasan atau pengembalian untuk KITE.
Beberapa fasilitas tersebut adalah sebagai berikut :
1. Fasilitas Kawasan Berikat (KB) Terkait dengan fasilitas KB diatur dalam beberapa ketentuan sebagai berikut :
- a. Peraturan Menteri Keuangan nomor 147/PMK.04/ 2011 yang terakhir kali diubah dengan PMK nomor 120/PMK.04/2013 tentang Kawasan Berikat.
- b. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-57/BC/2011 yang terakhir kali diubah dengan PER-35/BC/2013 tentang Kawasan Berikat.
2. Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) Terkait dengan fasilitas KITE diatur dalam beberapa ketentuan sebagai berikut :
KITE Pembebasan
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 254/PMK. 04/2011 yang terkahir kali diubah dengan PMK nomor 176/PMK.04/2013 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan bahan untuk Diolah, Dirakit, atau DIpasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-16/BC/2012 yang terakhir kali diubah dengan PER-04/BC/2014 tentang Tata Laksana Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
- Peraturan Menteri Keuangan nomor 253/PMK. 04/2011 yang terkahir kali diubah dengan PMK nomor 177/PMK.04/2013 tentang Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
- Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-15/BC/2012 yang terakhir kali diubah dengan PER-05/BC/2014 tentang Tata Laksana Pengembalian Bea Masuk yang Telah Dibayar atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor.
Sumber: Bea Cukai Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar
Semua komentar dimoderasi. Maaf jika komentar tidak ditampilkan atau dibalas.