Rancangan Undang-undang SOPA dan PIPA

Rancangan Undang-undang SOPA dan PIPA ini merupakan artikel lama di lenterakecil.com yang saya alihkan di sini. Sebagai wacana bahwa internet bisa saja berubah setiap saat, baik secara teknologi maupun peraturannya.


SOPA dan PIPA adalah sebuah Rancangan Undang-Undang. RUU SOPA (Stop Online Piracy Act) pertama kali disampaikan oleh Kongres ke Gedung Parlemen USA pada 26 Oktober 2011. RUU SOPA merupakan RUU Penghentian Pembajakan Online. Sedangkan RUU PIPA (Protect Intellectual Property Act) yang ditulis oleh senator Patrick Leahy dan mendapat 40 sponsor dalam senat AS dan RUU PIPA merupakan RUU Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.


Yang menjadi sorotan paling utama adalah RUU SOPA karena mengartikan situs yang melanggar SOPA juga untuk semua situs yang melakukan atau memfasilitasi pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh situs yang melanggar. Sedangkan PIPA terbatas pada situs yang hanya digunakan untuk melakukan pelanggaran hak cipta.

Dasar RUU SOPA dan PIPA

Seperti yang dikutip dari PC World, Kamis 19 Januari 2012, RUU SOPA dan PIPA berawal dari perusahaan media yang senantiasa terus mencari jalan untuk melawan pembajakan. Mereka selalu mencoba berbagai cara menghentikan pembajakan seperti: menggugat secara individu, meminta penyedia layanan internet untuk mengambil tindakan terhadap pelanggannya, maupun bekerja sama dengan pemerintah Amerika Serikat untuk menutup situs yang berbasis di AS.

Akan tetapi tindakan-tindakan tersebut mungkin bisa dilakukan di AS, namun pihak pemerintah AS tidak dapat menghentikan pembajakan hak cipta oleh situs di luar AS. Selain itu, mereka juga tidak dapat mencegah akses oleh para pengguna internet di luar AS.

Pendukung RUU SOPA-PIPA terbanyak dari perusahaan media seperti jaringan Televisi, label rekaman, studio film (terutama “hollywood”), dan sejumlah penerbit buku. juga beberapa produsen yang tertarik melawan penjualan tiruan produknya, seperti produsen produk kecantikan Revlon dan perusahaan farmasi Pfizer.

Salah satu contoh penerapan bila RUU tersebut diberlakukan, jika ada situs di luar AS termasuk di Indonesia dianggap melanggar, maka Google sebagai mesin pencari yang berbasis di AS tidak boleh menampilkan situs tersebut di hasil pencarian. Contoh lainnya, layanan jasa PayPal untuk kegiatan pembayaran, atau AdSense untuk pemasangan iklan juga harus di-stop terhadap situs yang melanggar. Kalau tidak, situs yang menampilkan atau melayani situs pelanggar RUU tersebut juga akan kena sangsi.

Saya ambil contoh mungkin ini bisa menjadi ilustrasi dampak SOPA:

Situs lenterakecil.com telah melanggar SOPA dan PIPA, untuk itu dilarang berbisnis dengan AS. Dengan demikian, iklan (seperti Google Ads atau lainnya) tak akan muncul. Selanjutnya, pembayaran lewat layanan berbasis di AS, misalnya PayPal, juga tak boleh dilakukan oleh situs lenterakecil.com dan juga akan dipaksa tak muncul di pencarian lewat Google, Yahoo, Bing dsb.

Yang lebih ekstrim lagi karena situs lenterakecil.com telah terindeks di halaman google, maka google pun termasuk kena sangsi. Juga bisa terjadi pada Wikipedia karena sumber artikel (misalnya) diambil dari lenterakecil.com. Atau bisa terjadi pada WordPress karena lenterakecil.com menggunakan mesin CMS WordPress. Terjadi juga pada situs paypal yang menjadi alat pembayaran lenterakecil.com atau situs adsense yang dipasang di lenterakecil.com. Selain pencekalan (blokir) situs lenterakecil.com, google, wikipedia, wordpress, atau semua situs yang berhubungan dengan lenterakecil.com, masing-masing pemilik situs bisa diajukan ke pengadilan karena undang-undang hak cipta (PIPA).

Penentang RUU SOPA da PIPA

Dampak pengajuan RUU di kongres AS tersebut ternyata memicu situs-situs besar seperti , Google, Yahoo, Wikipedia, Facebook, Twitter, WordPress, Zynga, eBay, Mozilla, AOL, LinkedIn dan lain-lain telah menulis menandatangani surat terbuka kepada anggota Senat AS dan Dewan AS yang berisi menentang/ menolak SOPA pada 15 November 2011 tahun lalu.

Bukti keseriusan mereka sebagai aksi protes terhadap RUU anti-pembajakan di AS sebagian situs tersebut di Amerika Serikat pada Rabu 18 Januari 2012 melakukan blackout, bahkan ada yang menonaktifkan sementara layanan mereka.

tampilan google.com
tampilan google.com


tampilan wordpress.com
tampilan wordpress.com
Rancangan undang-undang memang menimbulkan pro dan kontra, entah di bidang apa pun, termasuk RUU SOPA dan PIPA. RUU merupakan ranah politik yang memungkinkan sesuatu terjadi di balik itu.




0 komentar:

Posting Komentar

Semua komentar dimoderasi. Maaf jika komentar tidak ditampilkan atau dibalas.